A. Pendahuluan
Kejadian trauma merupakan kejadian
yang berbahaya, berebihan, dan mendesak ditandai dengan kekuatan yang ekstrim
atau mendesak. Kejadian traumatis mengandung 3 elemen yang penting yaitu
kejadian tersebut tidak dapat diprediksikan kapan akan terjadi, individu yang
mengalami kejadian tidak siap dihadapkan dengan kejadian tersebut, dan terakhir
adalah tidak adanya tindakan yang dapat dilakukan oleh individu untuk mencegah
kejadian tersebut.
Kejadian traumatis dapat menimbulkan
stress yang sangat besar dan menghambat kemampuan seseorang mengatasinya.
Kejadian traumatis menghasilkan perubahan mendalam dan berjangka waktu lama
pada segi fisik, emosi, kognisi, dan memori. Reaksi traumatis ini dapat terjadi
apabila tindakan apapun tidak mungkin dilakukan oleh individu. Seseorang yang
mengalami kejadian traumatis mungkin mengalami emosi yang intens tanpa disertai
memori yang jelas tentang kejadian tersebut. Kemungkinan lainnya orang tersebut
mengingat segalanya tanpa emosi. Gejala lain adalah orang tersebut akan sangat
mudah dan tersinggung tanpa sebab.
Dewasa ini banyak terjadi kejadian
seperti tsunami, gempa bumi, gunung meletus dan banjir. Kejadian tersebut
menimbulkan banyak korban baik harta atau jiwa umumnya menimbulkan suatu trauma
psikologis yang berat baik bagi korban atau keluarga. Selain bencana yang
terjadi, berbagai penyakit berat yang dialami individu pun kini bermunculan
seperti kanker, rheumatoid arthritis, jantung, diabetes, renal failure,
multiple sclerosis, AIDS dan penyakit lain yang mengancam jiwa. Kejadian
tersebut merupakan bentuk dari kejadian traumatis. Trauma yang dialami dari
kejadian tersebut merupakan faktor stresor yang berat. Apabila orang tersebut
tidak dapat mengatasinya, akan dapat menyebabkan suatu kejadian Ganggu Stres
Pasca Trauma atau Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD).
Di Amerika di perkirakan prevalensi
penduduk yang menderita PTSD berkisar1 sampai 14% dari populasi yang ada. Data
lain berdasarkan survey yang di lakukan oleh universitas syiah kuala, International Organization for Migration
(IOM) dan universitas harvard pada september 2006 di temukan penduduk yang
menderita depresi mencapai 65%, 69% mengalami gejala kecemasan dan 34%
mengalami PTSD. Survey berikutnya pada tahun 2007, sekitar 3 tahun
setelah tsunami di 14 kabupaten di aceh
di temukan sebanyak 35% menderita depresi, 10% menderita PTSD dan 39% mengalami
gejala kecemasan. PERSI (2008) menyebutkan bahwa di perkirakan sekitar 50%
penduduk di daerah bencana mengalami stess psikologis bermakna. Sebanyak 10-30%
dari mereka yang mengalami kejadian traumatik akan menderita PTSD.
Penderita PTSD akan mempunyai
gambaran berupa perasaan cemas berlebihan dan ketakutan apabila teringat atau
melewati tempat kejadia itu terjadi. Perasaan tersebut biasanya disertai dengan
ketegangan motorik, hiperaktivitas otonom dan kewaspadaan yang berlebih. Dalam
kejadian-kejadian traumatis, sering kali tanda-tanda,suara,bau dan hal-hal lain
terhubung dengan kesadaran dan ketidasadaran serta respon tubuh sebagai memori
tentang peristiwa tersebut. Hal-hal ini menjadi pemicu yang mengakibatkan
terjadinya reaksi yang intensitasnya sama dengan kondisi aslinya dulu. Sejumlah
memori dapat diingat individu dengan sangat jelas, tapi beberapa aspek mungkin
hilang atau tidak dapat diingat lagi.
Dalam mendiagnosa PTSD yang
terpenting adalah trauma fisik atau psikologis sebagai faktor stesornya.
Gangguan yang dialami individu yang menderita PTSD dapat membawa dampak negatif
pada aspek kehidupanya. Sehingga penanganan PTSD harus tepat dan diperhatikan
secara serius karena penanggananya tidak hanya pada keluhan fisik saja,
melainkan juga padapsikologisnya. Hal tersebut bertujuan untuk membantu
penderita melupakan kejadian tersebut dan dapat melanjutkan kehidupanya.
Sehingga diharapkan penderita PTSD dapat sembuh baik fisik maupun kejiwaan.
B. Definisi
PTSD didefinisikan oleh Nanda (2005)
sebagai respon maladaptif yang terus menerus akibat peristiwa traumatis secara
berlebihan. Menurut Stuart dan Laria (2005) PTSD adalah suatu sindrom yang
dialami oleh seseorang yang mengalami kejadian traumatis dan individu tersebut
tidak mampu menghilangkan ingatan akan kejadian tersebut dari pikiranya.
Sedangkan National Institute of Mental Health (NIMH) (2008) mendefinisikan PTSD
sebagai gangguan kecemasan yang dialami oleh individu yang melihat atau mengalami
kejadian yang berbahaya. PTSD adalah suatu kondisi yang ditandai dengan
berkembangnya serangkaian gejala khas suatu kejadian traumatis, termasuk gejala
pikiran dan ingatan yang mengganggu (intrusif), penghindaran kenangan akan
traumanya, pengumpulan emosi dan sangat sensitif (hyper arousal).